Etalase Barang Impor Luxury

Komplotan Pencuri Kotak Infaq Masjid di Taput Ditangkap Polisi

disrupsi.id - Medan | Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 3 orang tersangka pencuri kotak dari mesjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut)

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan tiga tersangka yakni AN ( 18 ), RP ( 17 ) dan RCP ( 17 ) warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.

"Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat ( 22 / 3 /  2024 ) sekira pukul 18.30 dari kediaman masing-masing," kata Aiptu W. Baringbing, Sabtu (23/3/2024).

Dia menyebutkan penangkapan ini berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Masjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul ( 56 ) pada Sabtu (16/3/2024) di Polsek Pahae Jae.

"Pencurian kotak Infaq tersebut terjadi saat mau salat Subuh. Setelah tiba di depan masjid, pelapor melihat kunci kotak infag sudah rusak," ujarnya.

Selanjutnya Ahmad Yani mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000. 

"Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya pun melaporkan langsung ke polsek Pahae Jae. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengindetifikasi identitas tersangka atas bantuan CCTV yang dipasang di masjid sehingga ketiganya pun ditangkap.

"Setelah di periksa, ketiganya pun mengakui melakukan pencurian uang dari kotak Infag tersebut. Besaran uang dari kotak Infaq yang berhasil dicuri sebesar Rp 4.500.000," urainya.

Selain dari Masjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian kotak Infaq dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak Infaq sebesar Rp 1.050.000 

"Kemudian dari Masjid Jami, Kecamatan Simagumban ketiga tersangka mengambil uang Infaq sebesar Rp 7.000 serta dari SMP Negeri 1 Simangumban mengambil 1 unit komputer, 1 unit printer dan 1 buah tabung gas," urainya.

Menurut keterangan para tersangka, uang Infaq tersebut habis dipakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

"Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke Sipirok,  Kabupaten Tapsel seharga Rp 12.000," pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti dari ketiga tersangka yaitu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

"Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," bebernya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال