PDIP Kritik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut: Sepihak Tanpa Dasar

disrupsi.id - Medan | Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon mengkritik kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memutuskan empat pulau milik Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara.

"Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada dasar yang jelas, memberikan 4 pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara," kata Rapidin, Sabtu (14/6/2025).

Anggota DPR RI itu menyebutkan pemberian empat pulau untuk Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution sama sekali tidak ada urgensinya bagi Provinsi Aceh maupun Sumut.

"Karena keduanya sama sama berada di wilayah negara kita, toh negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik," tegasnya.

Rapidin menduga empat pulau itu menyimpan sumber daya alam berupa tambang nikel. Dia pun mengaitkan masalah itu dengan kasus tambang Blok Medan.

"Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini, agar dapat lagi dimainkan seperti Blok Medan yang ada di Maluku, dan agar nikel tersebut bisa ekspor secara illegal ke China," pungkasnya.

Rapidin menyatakan tidak setuju jika empat pulau itu diambil alih Provinsi Sumut. Apalagi secara historis, tambahnya, pulau pulau itu sebenarnya masuk wilayah Aceh.

"Sebagai warga Sumut, Saya menyatakan secara tegas bahwa saya tidak setuju jika 4 pulau yang saat ini bernaung di bawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemprov Sumut," paparnya.

Dia menekankan sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun Sumut dan membuat terobosan pembangunan.

"Pemprov Sumut sebaiknya membuat terobosan pembangunan meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak di masyarakat yang tidak penting," ungkapnya.

Konflik ini bermula dari keputusan Pemerintah Pusat melalui Kepmendagri Nomor 100.1.1.1-6117 Tahun 2024 menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang secara administratif masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh menilai keputusan tersebut mengabaikan sejarah, identitas, dan peta wilayah yang selama ini mengakui pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.

Reaksi keras dari berbagai tokoh dan masyarakat Aceh pun bermunculan, dengan menuding ada muatan politis di balik keputusan itu. Beberapa pihak bahkan mengaitkannya dengan dugaan upaya ‘balas jasa’ politik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Jokowi. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال