disrupsi.id - Tapanuli Utara | Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Tapanuli Utara, Polmudi Sagala (PS) ditahan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput). Dia diduga terlibat korupsi pengadaan internet service provider yang merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar.
"PS merupakan Pengguna Anggaran periode tahun 2017 - 2022. Tim jaksa juga menahan Hanson Einstein (HE) selaku Kasubbag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019 - 2021," kata Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjutak, Sabtu (1/2/2025).
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Selain itu kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung," jelasnya.
Menurutnya tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177. Dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp 2.832.502.714," bebernya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.