Bawaslu Sumut Awasi Pemungutan Suara di TPS Kota Medan


disrupsi.id - Medan |Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Aswin, bersama Ketua Bawaslu Kota Medan, melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan. 

Kegiatan pengawasan ini dimulai sekitar pukul 12.20 WIB dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Menurut Aswin, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa penyelenggara pemungutan suara bekerja dengan sebaik-baiknya dan mengikuti prosedur yang telah diatur. 

"Kami ingin memastikan apakah pelaksanaan pemungutan suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, apakah ada penyimpangan atau tidak," ujar Aswin.

Selain itu, Aswin juga menyoroti pentingnya pembaruan daftar pemilih tetap. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam daftar pemilih. 

"Kami ingin memastikan bahwa data pemilih yang tidak valid, seperti yang sudah meninggal dunia, segera dihapuskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemungutan suara," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Aswin juga memastikan bahwa para pemilih yang datang ke TPS sudah membawa surat pemberitahuan undangan memilih. Namun, jika pemilih tidak membawa surat tersebut, mereka tetap diperbolehkan untuk memberikan suara asalkan dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah dijelaskan dalam undang-undang serta petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan dilakukannya pengawasan ini, Bawaslu berharap dapat menjamin kelancaran proses pemilu dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilihan umum di Sumatera Utara. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال