Komitmen Polda Sumut: Netralitas Polri Dijamin di Pilkada 2024

disrupsi.id - Medan | Polda Sumatera Utara komitmen untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan netralitas Polri diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya dalam Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam konteks politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan profesionalisme yang tinggi," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Hadi menyoroti bahwa dalam ayat 2, diatur bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih maupun dipilih dalam pemilihan umum. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri harus menjaga netralitas dalam kehidupan politik.

Polda Sumut juga mengacu pada Surat Telegram Kapolri, termasuk STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang dikeluarkan pada 22 Maret 2022, serta ST/2407/X/HUK 7.1/2023 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2023, yang menggarisbawahi pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam politik.

Kombes Hadi menambahkan bahwa Polda Sumut akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh personel melalui berbagai platform media sosial untuk menghindari perilaku yang tidak netral, termasuk dalam cara berfoto yang tidak menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu.

“Tugas kami adalah memberikan pengamanan dan memastikan semua tahapan pemilu berlangsung dengan aman, damai, dan bermartabat,” tutupnya.

Dengan komitmen ini, Polda Sumut berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif selama Pilkada 2024, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (*) 





Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال