disrupsi.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024.
Paslon yang ditetapkan adalah Bobby Nasution-Surya diusung oleh gabungan partai Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).
Lalu Partai Persataun Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5.493.530 suara sah.
Kemudian, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Kebangkintan Nusantara (PKN) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.820.883 suara sah.
Penetepan ini berdasarkan hasil pleno KPU Sumut dengan berita acara nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024 yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (22/9/2024).
"Telah ditetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumut, sesuai dengan rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU Sumut hari ini," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Agus mengatakan, rapat pleno penetapan ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi dan Sitori Mendrofa.
"Kami informasikan juga besok pada 23 September 2204 akan dilakukan kegiatan pengundian dan penetepkan nomor urut bagi dua pasangan calon yang kita tetapkan. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota medan akan dimulai pukul 20:00 WIB malam," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.