Etalase Barang Impor Luxury

Eks Bupati Batubara Jadi Buronan Kasus Suap Seleksi PPPK

disrupsi.id - Medan | Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023 Zahir sebagai buronan dalam kasus dugaan menerima suap dari seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai buronan sejak 29 Juli 2024," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyud, Kamis (1/8/2024).

Hadi menyebutkan Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi Zahir tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah dua kali dipanggil dalam kapasitas tersangka tidak hadir," jelasnya.

Diketahui, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir sebagai tersangka pada 29 Juni 2024. Dia diduga menerima suap dari seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023.

Tak hanya Zahir, penyidik juga menetapkan adik Zahir berinisial F sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Besaran jumlah uang yang diterima para tersangka dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini berkisar Rp2.000.250.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. (*)


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال