Etalase Barang Impor Luxury

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

disrupsi.id - Medan | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain. Fatwa ini juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, serta pemaksaan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain.

"Beberapa tindakan seperti ini dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5/2024).

Namun, MUI menekankan bahwa umat Muslim harus tetap menjaga toleransi terhadap umat beragama lain. Umat Muslim wajib memberikan kesempatan kepada penganut agama lain untuk melaksanakan ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Asrorun Niam menjelaskan bahwa toleransi memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berarti memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Sementara itu, toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kemurnian ajaran Islam di tengah kemajemukan Indonesia, sekaligus tetap mengedepankan sikap saling menghormati antarumat beragama.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," tambah Niam.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII diadakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024. Kegiatan ini bertema "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat" dan dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

(*)




Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال