Etalase Barang Impor Luxury

Lembaga Penjamin Simpanan Jamin Polis Asuransi di 2028, Begini Mekanismenya!

disrupsi.id - Medan | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjamin polis asuransi mulai Tahun 2028 mendatang. Penjaminan polis diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. 

"Mulai Tahun 2028, LPS akan menjamin polis asuransi. Jadi kalau ada asuransi yang gagal bayar, premi daripada klaim kepada nasabah itu nantinya bisa dijamin," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih usai acara Run The City Medan by Monas Half Marathon di Lapangan Benteng Medan, Minggu (5/5/2024).

Namun, perusahaan yang bermasalah tersebut, tambahnya, harus dicabut izin usahanya terlebih dahulu oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) baru polis asuransi bisa dijamin oleh LPS. 

"Tapi perusahaan asuransinya harus yang dicabut izin usahanya dulu dari OJK. Kalau bank nya masih sehat dia gak dijamin. Sehingga nasabah harus ketemu si bank nya atau menyampaikan keluhan ke OJK," urainya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS I Sumatera Utara, Muhamad Yusron mengatakan dengan dibukanya kantor LPS di Medan, maka nasabah akan lebih dimudahkan terutama dalam menyampaikan pengaduan. 

"Jika nanti ada bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK, kami akan memberikan layanan kepada nasabahnya. Seluruh bank umum dan BPR Itu dijamin oleh LPS. Selama tahun 2005-2023, tercatat baru dua BPR di Sumut yang dicabut izin usahanya," paparnya.

Diketahui, LPS bakal menerima tugas tambahan bukan hanya menjamin dana nasabah bank, tetapi juga akan menjamin polis asuransi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UURI P2SK).

Mekanisme penjaminan polis asuransi ini, pertama jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan klaim nasabah sudah jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim tersebut sebesar maksimum penjaminannya. Kedua, jika belum jatuh tempo, LPS akan mengalihkan polis tersebut ke perusahaan asuransi lain yang sehat. (*)
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال