Etalase Barang Impor Luxury

Jaksa Tahan Eks Camat Diduga Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir

disrupsi.id - Medan | Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap eks Camat Harian, WS. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. 

"Benar, telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS terkait dugaan tindak pidana korupsi, dimana tersangka dalam pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, " kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan, Rabu (8/5/2024). 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap WS yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu, 8 Mei 2024 setelah terlebih dahulu proses administrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, " urainya 

Saat ini tersangka WS dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال