Etalase Barang Impor Luxury

Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar, Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ajukan Eksepsi


disrupsi.id - Medan | Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, Erik Adradta Ritonga didakwa menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk mengamankan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Terdakwa Erik Adradta Ritonga didakwa menerima uang suap sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi. Rudi merupakan orang kepercayaan Erik," kata Jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan Fahmi, uang suap tersebut merupakan fee (uang) dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

"Di mana teknis pengumpulannya itu dilakukan oleh Rudi dan uang-uang itu sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya," ungkapnya.

Fahmi menerangkan bahwa pada awal tahun anggaran Erik memerintahkan Rudi untuk mengamankan setiap proyek yang ada di Labuhanbatu. 

"Jadi di awal tahun anggaran Erik memerintahkan kepada Rudi untuk mengondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinkes dan Dinas PUPR," terangnya.

Kemudian, lanjut Fahmi, terkait perusahaan siapa yang memenangkan dan mengerjakan proyek itu urusan belakangan.

"Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si A itu menggunakan apa. Bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, itu yang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati," bebernya.

Fahmi menyebut Erik menerima suap dari empat terdakwa lainnya antara lain Fajar Syahputra, Effendi Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, dan Wahyu Ramdhani Siregar. 

"Cuma teknisnya semua itu diatur oleh Rudi. Keempat orang tersebut merupakan pihak swasta yang telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini. Semua yang hadir sebagai terdakwa di sini itu penyuap," urainya.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa pun mendakwa perbuatan Erik dan Rudi telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rudi Syahputra tersebut merupakan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP," papar Fahmi.

Setelah jaksa menguraikan dakwaannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada Bupati Erik Adradta untuk menanggapi dakwaan penuntut umum. 

"Baik, sudah dengar tadi dakwaannya. Atas hal itu apa mengajukan keberatan atau eksepsi," tanya hakim As'ad.

Menanggapi hal itu, Bupati Erik Adradta melalui penasihat hukumnya menyatakan ia akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan majelis hakim, mohon diberi waktu satu minggu," ucap penasihat hukum Bupati Erik. 

Selanjutnya hakim ketua As'ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (6/6/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال