disrupsi.id - Medan | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Medan, Mangapul Bakara (MB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Medan Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap mengatakan MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan mulai 2 April hingga 21 April 2024.
"MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Muttaqin, Selasa (2/4/2024).
Muttaqin menyebutkan dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik Medan, Ardriansyah Daulay (AD) sebagai tersangka. AD telah ditahan sejak 27 Maret 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta hingga 20 hari ke depan.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka MB dan AD yakni melakukan pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara," jelas Muttaqin.
Menurutnya kedua tersangka diduga melakukan pemungutan pajak seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN pada tahun anggaran 2018 di RSUP H Adam Malik Medan namun tidak menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
"Selain itu, mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi ke pihak ketiga yang telah tercatat dalam BKU tahun 2018, dana dari transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Muttaqin menyampaikan akibat perbuatan MB dan AD, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203, sesuai dengan laporan hasil investigasi pada BLU RSUP H Adam Malik, Medan pada tahun 2018.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," urainya. (*)
Baca Juga