Etalase Barang Impor Luxury

Kejati Sumatera Utara Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba

disrupsi.id - Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati 22 pelaku pengedar narkotika sepanjang Januari - Maret 2024. Tuntutan mati ini diharapkan menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar menjauhi narkotika. 

"Selama 2024 ini, sebanyak 22 terdakwa telah dituntut mati. Sedangkan sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 93 orang terdakwa yang dituntut mati," kata Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (18/3/2024).

Yos menyebutkan tuntutan mati itu dijatuhkan Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari.

"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan.

Menurut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan tersebut.

"Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati," urainya.

Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. 

"Peredaran narkoba termasuk dalam extraordinary crime karena sudah banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya. (*)
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال